Home » , » Pemerintahan Thomas Stamford Raffles

Pemerintahan Thomas Stamford Raffles

Thomas Stamford Raffles

Setelah Inggris merebut Indonesia dari tangan Belanda tahun 1811 yang ditandai dengan Kapitulasi Tuntang, Lord Minto menugaskan Thomas Stamford Raffles sebagai penguasa selama memerintah di Indonesia. Sistem Pemerintahan yang ia lakukan berbeda dengan yang telah diterapkan Deandels, hal ini dikarenakan Pemerintahan Raffles didasarkan pada prinsip liberalis yang memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat.

Adapun kebijaksanaan yang dilakukan oleh Raffles antara lain sebagai berikut :

Bidang Pemerintahan
  • Membagi Pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan. Sistem ini berlangsung sampai tahun 1964;
  • Mengganti sistem pemerintahan tradisional dengan pemerintahan yang bercorak Barat, sehingga peranan Bupati sangat dibatasi;
  • Peranan Bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka menjadi aparat negara yang bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Bidang Ekonomi
  • Menghapus penyerahan wajib (Verplichte leverantie) dan penghapusan pajak bumi (Contingenten);
  • Menerapkan sistem sewa tanah (Landrent) dengan ketentuan penyewaan tanah di berbagai daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan waktunya terbatas.
Bidang Hukum
Sistem Peradilan yang diterapkan berdasarkan besar kecilnya kesalahan. Terdapat badan-badan hukum yang antara lain : Court of Justice (pada residen), Court of Request (pada setiap devisi), Police of Magistrate (polisi hakim).

Bidang Sosial
Adanya penghapusan kerja rodi dan penghapusan perbudakan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, ia melakukan pelanggaran terhadap aturan undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Bidang Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan
  • Menemukan bunga Rafflesia Arnoldi;
  • Merintis terbentuknya Kebun Raya Bogor;
  • Menyusun buku "History of Java";
  • Meneliti peninggalan-peninggalan kuno seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan.
Pelaksanaan program sistem sewa tanah (Landrent) dengan pertimbangan bahwa semua tanah dianggap sebagai milik negara, sedangkan petani hanya sebagai penyewa. Sistem tersebut akhirnya mengalami kegagalan karena beberapa hal, antara lain :
  • Masyarakat desa belum mengenal uang, padahal pajak harus dibayarkan menggunakan uang;
  • Kesulitan menentukan luas tanah dan tingkat kesuburan tanah sehingga tidak dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan;
  • Tidak adanya dukungan dari Bupati  yang sudah dihapus hak-hak nya;
  • Masih kuatnya sistem feodal, sehingga menghambat pelaksanaan politik liberal.
Pemerintahan Raffles berlangsung singkat, pada tahun 1816 jabatannya diserahkan kepada Belanda lagi. Hal ini didasarkan dengan terjadinyha perubahan politik di Eropa akibat adanya Kongres Wina. Dalam kongres tersebut diputuskan Inggris harus menyerahkan Indonesia kepada Belanda. Penyerahan ini diperkuat dengan Konvensi London 1814 dan baru dilaksanakan pada 19 Agustus 1816. Pihak Inggris diwakili oleh John Fendall dan pihak Belanda diwakili oleh Elout, Buykes dan Van der Cappelen.

Demikian ulasan singkat Pemerintahan Raffles di Indonesia, semoga dapat bermanfaat bagi Pengunjung Blog Mejarapuh. Terima Kasih.

Share this:

Daftar di sini dengan alamat email Anda untuk menerima update dari Forum ini di inbox Anda.

Author : Qindi Terima kasih telah berkunjung

Artikel Pemerintahan Thomas Stamford Raffles, diterbitkan oleh Qindi pada hari 4/30/2016. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Qindi adalah seorang yang suka akan hal-hal baru. Silakan share sekiranya bermanfaat buat Sobat. Salam.

1 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    di f@ns*p0ker || add pin bb 55F97BD0

    BalasHapus

Silakan masukkan komentar Anda di sini