Home » , , » Sistem Tanah partikelir

Sistem Tanah partikelir


Pemerintahan Kolonial Belanda berkuasa kembali di Indonesia setelah konvensi London ditandatangani. Pemerintah dipegang oleh komisaris Jenderal, yaitu Ellout dan Buykes yang konservatif, serta Capellen yang liberal. Pemerintah di Indonesia dipegang oleh Van der Capellen pada Tahun 1817-1830. Van der Capellen menerapkan berbagai macam kebijakan yang berintikan monopoli, pemerasan dan pengerahan tenaga rakyat sebanyak-banyaknya. Setelah kebijakan landrent berakhir, muncullah kebijakan baru, seperti penjualan tanah partikelir, sistem tanam paksa dan politik pintu terbuka.
Gambar Ilustrasi
(Sumber Google)

Penjualan Tanah Partikelir
Tanah Partikelir (particuliere landrijen) muncul sejak masa kekuasaan VOC hingga abad ke-19. Munculnya tanah partikelir berkaitan dengan praktek penyewaan atau penjualan tanah yang dilakukan oleh oang-orang Belanda dan pemilik tanah jabatan (apanage) kepada pihak swasta (partikelir). Para pemilik tanah partikelir biasa disebut sebagai tuan tanah. Mereka adalah orang-orang yang berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya di tanah jajahan.

Penjualan tanah partikelir sejak masa pemerintahan VOC ini, kemudian berlanjut pada masa Pemerintahan Daendels dan Raffles. Adanya penjualan tanah partikelir kepada pihak swasta ini disebabkan karena pihak pemerintah mengalami kseulitan keuangan. Hal ini memberi kesempatan kepada pihak swasta Cina, Arab dan Indonesia. Sebaliknya kondisi tersebut berakibat buruk bagi penduduk asli Indonesia (pribumi) karena diperas oleh Belanda sendiri dan para tuan tanah.

Adapun kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh tuan tanah, adalah sebagai berikut :
  • Mengerahkan penduduk untuk melakukan kerja rodi;
  • Memungut 10% dari hasil panen;
  • Menarik uang sewa dari usaha penduduk semisal warung dan lain sebagainya;
  • Mengangkat pegawai administrasi, pengawas dan pemungut pajak.
Tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh tuan tanah tersebut dapat dinilai melampaui batas wewenang pemerintah kolonial Belanda. Mereka tidak sekedar membeli tanah, tetapi juga menguasai rakyatnya. Dengan demikian, tindakan tuan tanah sama dengan penguasa tradisional (bupati, kepala desa dan lainnya) yang lebih cenderung mempraktikan sistem perbudakan.

Perkembangan berikutnya, ternyata tanah partikelir yang dimiliki pihak swasta bertambah luas hingga meluas ke daerah-daerah lain di Indonesia seperti Batavia, Bogor, Karawang, Cirebon, Banten, Semarang, Lasem, Blora, Tuban dan Surabaya. Semula memang belum merugikan pihak pemerintah kolonial Belanda, tetapi akhirnya dapat mengancam kedudukan Belanda. Itulah sebabnya Van der Capellen mengeluarkan peraturan baru tentang larangan menjual tanah pada pihak swasta. Peraturan tersebut mulai dikeluarkan pada Tahun 1817. Masa Pemerintahan Van der Capellen ini ternyata mengalami kesulitan keuangan, sehingga Pemerintah Belanda berusaha untuk mencari jalan keluarnya. Akhirnya Van den Bosch mengusulkan agar di Indonesia diterapkan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel).

Demikian ulasan singkat tentang Sistem Tanah partikelir kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pengunjung Blog Mejarapuh. Terima Kasih.

#Baca juga : Sistem Tanam Paksa.

Share this:

Daftar di sini dengan alamat email Anda untuk menerima update dari Forum ini di inbox Anda.

Author : Qindi Terima kasih telah berkunjung

Artikel Sistem Tanah partikelir, diterbitkan oleh Qindi pada hari 2/02/2017. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Qindi adalah seorang yang suka akan hal-hal baru. Silakan share sekiranya bermanfaat buat Sobat. Salam.

2 komentar:

  1. Perkenalkan nama saya zull fikar. Dan saya ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada MBAH JONOSEUH atas bantuannya selama ini dan saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sukses dan ini semua berkat bantuan MBAH JONOSEUH,selama ini, saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang2 dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya usaha Restoran sendiri,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH JONOSEUH atas bantuan pesugihan putih dan dana ghaibnya, dan saya yang dulunya pakum karna masalah faktor ekonomi dan kini kami sekeluarga sudah sangat serba berkecukupan dan tidak pernah lagi hutang sana sini,,bagi anda yang punya masalah keuangan jadi jangan ragu-ragu untuk menghubungi MBAH JONOSEUH karna beliau akan membantu semua masalah anda dan baru kali ini juga saya mendaptkan para normal yang sangat hebat dan benar-benar terbukti nyata,ini bukan hanya sekedar cerita atau rekayasa tapi inilah kisah nyata yang benar-benar nyata dari saya dan bagi anda yg ingin seperti saya silahkan hubungi MBAH JONOSEUH di O823 4444 5588 dan ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang ke 2 kalinya terimah kasih..

    BalasHapus

  2. hy guys ingin nmendapatkan uang jutaan rupiah gak ^^
    ayo segera bergabung dengan saya di F/A/N/S/P/O/K/E/R
    disini hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian semua bisa menang jutaan rupiah lo
    ayo tunggu apa lagi kami tunggu ya pendaftarannya ^^

    BalasHapus

Silakan masukkan komentar Anda di sini